27 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Pemerintah Ancam Cabut Izin Siaran 7 TV Swasta yang Masih Analog, Ada RCTI

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, JAKARTA – Hingga batas waktu pemberlakuan migrasi ke TV digital pada Rabu (2/11) pukul 00.00, sejumlah stasiun televisi belum melaksanakan analogue switch-off (ASO).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengingatkan agar seluruh stasiun televisi taat pada aturan yang berlaku.

”Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang (kemarin, Red) dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah,” kata Mahfud kepada awak media kemarin (3/11) petang. Pemerintah menyayangkan temuan itu lantaran pelaksanaan ASO sudah melalui tahapan dan persiapan panjang.

Mahfud kemudian membeberkan stasiun televisi swasta yang belum mematikan siaran analognya.

Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV. Semua stasiun televisi itu sebelumnya sepakat akan melaksanakan kebijakan ASO. Karena itu, kata Mahfud, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah langsung mengambil sikap.

”Terhadap stasiun TV yang membandel itu, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dia menekankan, saat ini aktivitas siaran televisi melalui jaringan analog bisa dikatakan ilegal. ”Dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate juga meminta seluruh stasiun televisi taat pada aturan. ”Karena ada yang belum mati (siaran analognya). Saya tentu berharap kerja samanya,” katanya.

Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, warga masih bisa menonton tayangan TV analog. Yaitu, untuk channel RCTI, MNC TV, GTV (Global TV), dan ANTV. Stasiun televisi tersebut tidak mengikuti ketentuan undang-undang.

”Kami akan selesaikan secara baik-baik. Meminta supaya segera beralih ke TV digital,” kata Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Usman menyatakan bahwa pihaknya belum terpikir soal langkah hukum. Dia bahkan berharap persoalan tersebut jangan sampai masuk ke kepolisian.

Migrasi dari TV analog ke digital, kata Usman, merupakan amanah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Selain itu, bentuk penghormatan pada komitmen bersama yang sudah diambil antara Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Kementerian Kominfo.

Dia mengungkapkan, sudah ada rapat bersama. Salah satu hasilnya, menunda ASO wilayah Jabodetabek dari 5 Oktober ke 2 November.

”TV yang sekarang masih analog itu ikut rapat di situ,” katanya. Usman masih ingat saat itu rapat digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Usman mengajak semua stasiun TV yang ikut dalam rapat itu untuk menghormati keputusan bersama yang telah diambil.

Sementara itu, dalam seremoni ASO, Menkominfo Johnny G. Plate meminta agar pejabat yang berwenang melakukan pendekatan persuasif kepada lembaga penyiaran yang belum mematikan tayangan analognya. Program ASO, kata dia, bertujuan menjaga kepentingan industri pertelevisian nasional. Selain tentu untuk kepentingan masyarakat.

Di Indonesia terdapat 112 wilayah siaran. Siaran terestrial hanya bisa menjangkau 341 kabupaten/kota. Sisanya, ada 173 kabupaten/kota yang tidak terjangkau tayangan terestrial. Sebanyak 173 daerah itu diputuskan hanya bisa menggunakan tayangan digital. Pemberlakuan ASO di 341 daerah tersebut diawali dengan migrasi serentak pada 2 November 2022.

Johnny mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ada 25 lembaga penyiaran. ”Dari yang kita lihat, ada potensi beberapa di antaranya yang belum switch-off,” katanya.

Sementara itu, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV) dalam pernyataan resminya menanggapi permintaan Mahfud MD untuk dilakukan ASO yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek.

”Kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022, jam 24.00 WIB,” bunyi pernyataan MCN Group.

Secara fakta, belum ada satu surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Karena itu, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan ASO.

MNC Group menyadari bahwa tindakan mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan, 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog, kecuali dengan membeli STB atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola.

”Tetapi, dikarenakan adanya permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.”

MNC Group memandang ada kebijakan yang bertentangan, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Meski taat atas permintaan dari Menko Polhukam, untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.(far/gih/syn/wan/c6/fal)

Reporter:
Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya