RADARSEMARANG, Semarang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap memburu Harun Masiku dan tiga DPO lainnya. Yakni, Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017) yang hingga kini belum bisa ditangkap.
Dilansir dari jawapos.com, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12), menyampaikan, saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya. Salah satunya Harun Masiku (2020).
Karenanya, KPK memastikan tetap memburu para DPO KPK, baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020. Kata Ali, setiap informasi yang diterima terkait keberadaan para DPO, pasti ditindaklanjuti.
Pernyataan KPK merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan KPK masih mempunyai tunggakan DPO untuk diselesaikan.
“Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” kata Ali Fikri.
Masih menuru Ali, komitmen KPK dalam pencarian DPO dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Baik kepolisian maupun kejaksaan, melalui Kedeputian Kooordinasi dan Supervisi KPK.
“Kami antar aparatur penegak hukum solid, untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas.”
Diketahui, KPK dibawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dievaluasi kinerjanya dalam dua tahun terakhir. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, salah satu kritik dari masyarakat yang sering disematkan kepada KPK di bawah komando Firli Bahuri adalah keengganan dalam meringkus sejumlah buronan.
“KPK memiliki tunggakan pencarian buronan, di antaranya Kirana Kotama, Izin Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Menurut Kurnia, dari buronan-buronan itu, praktis nama Harun Masiku selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sebab sejak awal penanganan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, KPK sudah menunjukkan keinginan untuk tidak memproses hukum penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
“Mulai dari minimnya perlindungan Pimpinan KPK terhadap pegawai yang diduga disekap di PTIK, kegagalan penyegelan kantor DPP PDIP, pengembalian paksa Penyidik KPK ke instansi Polri, dan pemberhentian pegawai yang ditugaskan mencari Harun Masiku melalui seleksi Tes Wawasan Kebangsaan,” ungkap Kurnia menandaskan. (jawapos.com/isk)