RADARSEMARANG.COM, Semarang — Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah melalukan sidang elitigasi atas pengajuan perwalian Gala Sky Andriansyah yang diajukan Doddy Sudrajat, ayah mending Vannesa Angel.
Hasilnya, Pengadilan Agama Jakpus menolak perwalian Gala Sky dan penetapan ahli waris Vanessa Angel. Sidang elitigasi bisa digelar tanpa adanya kehadiran para pihak yang bersangkutan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, menyampaikan, majelis sudah membacakan putusannya, terkait perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris. “Kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Jajat.
Apa alasan penolakan? Kata Jajat, karena dokumen perwalian Gala Sky, saat ini tengah diproses di PA Jakarta Barat. “Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat,” kata Jajat.
Bagaimana dengan permohonan penetapan ahli waris Vanessa Angel? Kata Jajat, pengajuan ditolak karena Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili anak Vanessa Angel. Dalam petitum disebutkan ahli waris Vanessa Angel sendiri adalah putranya.
“Dalam perkara penetapan ahli waris, ini yang mengajukan adalah ahli waris bernama Doddy, itu ayah dari almarhum, juga sekaligus dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah, yaitu untuk anaknya,” kata Jajat.
Sementara, lanjut Jajat, pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya. Sebab, perkaranya masih diproses di Jakarta Barat. Sehingga penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima.
Diketahui, Doddy Sudrajat mengajukan permohonan perwalian cucunya, Gala Sky, usai putrinya, Vanessa Angel meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal pada 4 November 2021. Doddy juga mengajukan ahli waris Vanessa Angel di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (*/isk)