RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Masih ada status kedaruratan Covid-19, meski Pemprov Jateng sudah turut mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebagaimana kebijakan Presiden Joko Widodo yang berlaku sejak Jumat (30/12/22) lalu. Karena itu, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami mengikuti kebijakan pusat bahwa PPKM dicabut, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, kemarin.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng telah mengirimkan surat kepada kepala daerah di 35 kabupaten/kota untuk mencabut regulasi sanksi bagi pelanggar PPKM. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap ditegakkan.
“Kami menyurati bupati/wali kota agar mencabut regulasi pengenaan sanksi terkait PPKM,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
Secara terpisah, Dinas Kesehatan Provinsi Jateng menegaskan bahwa pencabutan PPKM di Jateng hanya berupa pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Pencabutan PPKM ini harus dilanjutkan dengan protokol kesehatan, itu masih. Memakai masker cuci tangan itu masih dilakukan pada kegiatan yang masih ada potensi kerumunan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinkes Jateng, Rahmah Nur Hayati.
Selain itu, pihaknya juga terus menggenjot vaksinasi booster dosis kedua. Hal ini sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang kasusnya dilaporkan masih stagnan.
“Bukan berati pencabutan PPKM ini vaksin selesai. Dosis kedua capai 75 persen, ini masih perlu dikejar. Dosisi kedua untuk lansia masih harus dikejar,” pungkasnya. (kap/ida)