26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

BBPOM Semarang Temukan 107 Produk Tak Sesuai Ketentuan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang menemukan produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 15 item terdiri atas 107 kemasan. Rinciannya 9 item kemasan rusak, 3 item kedaluwarsa ada 19 kemasan, dan 3 item tanpa izin edar terdiri atas 55 kemasan.

“Kami lakukan intensifikasi di hulu rantai distribusi pangan olahan, seperti importir, distributor, hypermarket, supermarket, toko, penjual parcel, serta pasar tradisional di Jateng,” kata Kepala BBPOM Kota Semarang Sandra M P Linthin kemarin.

Target intensifikasi pangan olahan meliputi pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak. Sandra menerangkan, jika pengawasan intensifikasi pangan pada Nataru ini telah sampai pada tahap 3.

Beberapa wilayah sudah melakukan pengawasan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pati, Kudus, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Jepara, Temanggung, Pekalongan, Boyolali, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Purworejo.

Sandra melanjutkan, intensifikasi pengawasan hingga tahap 3 ini telah dilakukan pada 58 sarana terdiri atas distributor, swalayan, toko, dan pasar tradisional. Hasilnya, 47 sarana memenuhi ketentuan dan 11 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Ia menjelaskan, dari jumlah yang tidak memenuhi ketentuan, 6 di antaranya menjual produk rusak, 2 sarana menjual produk kedaluwarsa, dan 3 lainnya tanpa izin edar.

“Yang rusak kemasannya misalnya krimer kental manis, susu kaleng, dan sarden. Jenis produk tanpa izin edar meliputi AMDK, BTP, dan permen impor. Temuan produk kedaluwarsa yaitu creamer kaleng dan susu bubuk,” jelasnya.

Untuk temuan yang tidak memenuhi syarat, akan dilakukan pembinaan di tempat. Sementara produk yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa, dimusnahkan dan produk rusak dikembalikan ke distributor.

“Temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan juga menurun dari tahun lalu 54,2 persen menjadi 18,9 persen. Ini mengindikasikan meningkatnya kesadaran pelaku usaha retail pangan dalam pemenuhan ketentuan cara yang baik,” ucapnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya