Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DR akan dikenakan pasal berlapis. Yakni primair pasal 2 jo pasal 18 UU RI dan pasal 12 e Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini sudah kita lakukan penahanan kepada tersangka di Rutan Wonosobo. Juga telah kita serahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk di proses di Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya.
Adanya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran ini menurut Kajari harus jadi pembelajaran sekaligus pengingat. Terutama bagi para kepala desa, perangkat, dan para pihak yang terkait dalam proses penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Wonosobo agar tidak melakukan praktik pemotongan.
“Saya harap ini menjadi yang terakhir kita tangkap. Sehingga ke depan para kades dan perangkat desa bisa benar-benar menjalankan fungsi dan perannya sebagai mana mestinya,” tandasnya. (git/lis)