28 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Potong Bantuan, Kades Ngadikerso Ditahan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo menahan Kepala Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, berinisial DR. Tersangka ditahan atas dugaan pemotongan bantuan pangan nontunai (BPNT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Dan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa setempat pada periode Januari-Maret 2022.

“Jadi ada dua perkara yang berhasil kita ungkap. Dua-duanya dilakukan oleh tersangka pada tahun 2022 dengan melakukan pemotongan bantuan kepada masyarakat penerima BPNT maupun BLT desa,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendry Eka Saputra saat menggelar pers konferens di kantor kejaksaan, Kamis (15/6).

Kajari menjelaskan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DR berawal dari laporan masyarakat Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran. Tersangka memotong dana untuk seluruh penerima bantuan dengan meminta tolong kepada perangkat desa setempat.

Besaran potongan yang dilakukan DR itu bervariatif. Tergantung dari besaran jumlah yang diterima oleh warga. Semakin besar jumlah yang diterima oleh masyarakat maka potongan juga semakin besar.

“Dari bantuan BPTN, misalnya ada beberapa warga yang seharusnya mendapat Rp 600.000, hanya mendapat Rp 200.000. Bantuan tersebut dipotong Rp 400.000 oleh tersangka,” katanya.

Bahkan ada beberapa penerima manfaat BLT desa yang seharusnya mendapat bantuan Rp 900.000 dipotong hingga Rp 600.000. Sehingga penerima mendapat Rp 300.000 dari bantuan tersebut.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Wonosobo, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 231.000.000,” lanjutnya.


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya