27.1 C
Semarang
Thursday, 9 October 2025

Dicalonkan Dua Partai, Pencalegan Rizky Januar Pribadi Bisa Digugurkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo saat ini sedang memverifikasi data para bakal calon legislatif yang diajukan partai untuk Pemilu 2024.

Termasuk data Rizky Januar Pribadi yang dicalonkan dua partai, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Bila tidak menentukan salah satu partai yang diikuti, maka pencalegan Rizky terancam digugurkan.

Anggota KPU Wonosobo Ris Wahyu Raharjo menyebut, saat ini KPU masih menunggu proses partai politik menyelesaikan pengajuan di silon KPU. Sehingga pihaknya bisa segera mengeluarkan berita acara hasil rekapitulasi bagi 15 partai yang telah mendaftar.

“Seharusnya satu hari pascapengajuan, KPU membuat berita acara hasil rekapitulasi. Tapi ternyata sampai tanggal 15 kemarin, proses pengajuan di silon (sistem informasi pencalonan) dari partai belum kelihatan. Padahal ini perlu kita sampaikan ke partai politik maupun Bawaslu,” terangnya.

Terkait adanya pencalonan ganda, KPU akan langsung menanyakan kepada calon yang bersangkutan. Hal ini perlu dilakukan KPU agar calon tersebut bisa memutuskan untuk memilih salah satu partai saja.

“Kita akan tanyakan, sebenarnya mau mendaftar dari partai apa sih?. Dan sudah membuat surat pengunduran diri apa belum sih dari partai yang lama, karena dia nyaleg di partai yang baru. Kemudian surat pernyataan pengunduran dirinya itu sudah disampaikan ke partai yang lama belum sih?,” ujarnya.

Namun karena di data pada silon belum muncul, akhirnya KPU belum bisa menanyakan dan memanggil bacaleg yang bersangkutan. Namun pada prinsipnya, KPU akan tegas untuk memastikan jika satu bacaleg hanya bisa mendaftar di satu partai saja.

“Tidak bisa dobel partai. Nanti kalau ini tidak bisa menentukan sikap, ini bisa digugurkan proses pencalonannya. Ini bisa terjadi kalau ada tarik ulur di tubuh partai yang tidak selesai,” lanjutnya.

Ris Wahyu mengaku sudah sempat menerima konsultasi dari yang bersangkutan. Dan pihaknya telah menyarankan agar yang bersangkutan bisa membuat surat pengunduran diri dari partai lama yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Kalau persoalan pengunduran diri sudah selesai, karena yang bersangkutan adalah incumbent, maka partai yang lama harus segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” katanya.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh anggota DPRD Wonosobo Doni Hermanto beberapa waktu lalu. Wakil rakyat dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini secara pribadi sudah mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD dan partai karena ia kini maju sebagai bacaleg dari Partai Golongan Karya (Golkar).

“Kemarin saya sudah menerima surat dari DPRD yang menyatakan jika proses di Bamus itu sudah selesai. Dan PAW saudara Doni Hermanto ini bakal diajukan ke gubernur,” ujarnya.

Ia juga berharap hal yang sama dilakukan oleh Rizki yang saat ini masih menjadi anggota DPRD dari PAN. Surat pengunduran diri ini jadi syarat pencalonan setelah ia pindah PDI Perjuangan. “Jangan sampai pada masa proses perbaikan selesai, justru proses pengunduran diri ini belum kelar,” tandasnya. (git/ton)

 

Reporter:
Sigit Rahmanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya