27 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Pemkab Wonosobo Pantau Status Cerai dengan Pohon Kaktus Teratai

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Jumlah perceraian di Kabupaten Wonosobo tergolong tinggi. Pengadilan Agama kelas 1A Wonosobo membuat layanan untuk permudah masyarakat dalam melakukan perubahan status yang terjadi akibat cerai.

Kepala Pengadilan Agama Kelas 1A Wonosobo Abdul Malik menyampaikan, selama 2023 hingga Senin (15/5), PA telah menerima 1.049 perkara. “Dari 1.049 perkara yang masuk itu berasal dari 900 perkara gugatan perceraian dan 149 perkara permohonan,” terangnya saat ikut meluncurkan kerjasama layanan Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai (Pohon Kaktus Teratai) di kantornya Selasa (16/5).

Ia menjelaskan, dari 149 perkara permohonan tersebut, 119 adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Namun tidak semua permohonan dispensasi kawin yang diterima bisa dikabulkan. “Tapi hanya yang setelah dipertimbangkan akan membawa maslahah bagi masa depan anak, itulah yang dapat dikabulkan,” tuturnya.

Karena saking banyaknya kasus gugatan perceraian itu, kantor PA bekerjasama dengan Pemkab Wonosobo memberikan kemudahan layanan terkait permohonan perubahan status yang terjadi akibat cerai. Dari kerjasama ini, proses perubahan administrasi kependudukan lebih sederhana.

Perubahan identitas yang diawali dari putusan PA Wonosobo akan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil Wonosobo. Sehingga masyarakat tidak perlu repot dua kali mengurus perubahan identitas usai putusan PA.

Cukup berdasarkan data dari PA, yang bersangkutan datang di Kantor Disdukcapil untuk memperoleh produk berupa KTP dan KK dengan identitas yang baru.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan, pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk melakukan percepatan layanan terhadap warganya. Kecepatan dalam melayani masyarakat ini sangat penting.

Apalagi bagi pemerintah desa. Karena akan berimbas luas, menyangkut data kependudukan terkait KK dan BPJS serta bantuan-bantuan yang diberikan dari pemerintah.

“Saya minta Disdukcapail proaktif, begitu sudah ada putusan akta cerai dari PA, maka perubahan harus sudah bisa dibuat. Karena sistem online dan terintegrasi jadi harus cepat, katanya.

Kepala Disdukcapil Wonosobo Tarjo mengatakan dengan Pohon Kaktus Teratai ini masyarakat tidak usah mengajukan permohonan perubahan status administrasi kependudukan karena sudah masuk pada proses perceraian di PA. (git/ton)

Reporter:
Sigit Rahmanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya