33 C
Semarang
Thursday, 19 December 2024

Kampanye di Medsos Berpotensi Melanggar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 sudah berjalan tiga hari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus memelototi sejumlah bacaleg yang mulai berkampanye, terutama di media sosial. Sebab ada potensi terjadi pelanggaran dalam proses kampanye di medsos.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid menjelaskan, saat ini para bacaleg dilarang melakukan kampanye. Sebab proses pemilu baru pada tahap pendaftaran bakal calon. Sehingga belum ada penetapan calon yang akan berlaga dalam kontestasi pemilu tahun 2024 mendatang.

“Proses per hari ini belum ada calon, sehingga tidak ada kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Sumali Rabu (3/5).

Larangan tersebut sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jadwal kampanye yang diperbolehkan bagi para bacaleg. Ia meminta para bacaleg untuk bisa memahami jadwal dan tahapan dalam berkampanye. Dan jika ada bacaleg yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan bisa dianggap melanggar. “Cara melihat jika calon itu kampanye atau tidak itu mudah. Karena kampanye yang paling bisa kebaca yaitu jangan ada ajakan ke publik,” ujarnya.

Ia menyebut, saat ini sudah ada beberapa temuan para bacaleg ini sudah melakukan kampanye lewat medsos. Bahkan iklan bacaleg lewat medsos saat ini tidak terkendali. “Karena ada iklan di medsos. Di medsos itu tidak terkendali itu, kayak di usernya instagram, usernya facebook itu ada niaga, ada bayar itu di sana. Ini berpotensi melanggar dan mereka (selama ini) tidak tersentuh gitu loh,” ujarnya.

Untuk itu, Bawaslu akan mengundang seluruh bacaleg yang telah mendaftar untuk diberikan sosialisasi mengenai jadwal kampanye yang diperbolehkan ataupun tidak. Sehingga mereka akan lebih nyaman saat melakukan agenda politiknya. (git/ton)

Reporter:
Sigit Rahmanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya