RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Raperda ini dibuat pemerintah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wonosobo yang masih kecil.
“Raperda ini harus taat pada perundang-undangan, sehingga aspek efektif, efisien, ekonomis, transparan bisa terwujud. Masyarakatpun bisa mendapatkan hasil yang terbaik,” ujar Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat acara paparan konsep Raperda Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah (PDRD) oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) di Ruang Perundingan Rumah Dinas Bupati Rabu (5/4).
Afif meyakini, dengan adanya masukan dari berbagai unsur tersebut, mulai dari perencanaan, pengelolaan, belanja sampai pelaporannya, akan menghasilkan Perda yang baik, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Wonosobo Moh Kristijadi menjelaskan, raperda tersebut akan memperbaiki sistem pendapatan dan retribusi daerah. “Jadi nanti ada beberapa jenis pajak yang diubah, contoh pajak hotel, restoran, parkir, dan penerangan jalan digabungkan menjadi pajak barang jasa tertentu serta perubahan lainnya,” imbuh Kristijadi.
Dengan adanya perda ini diharapkan menjadi pintu masuk penambahan PAD, sehingga kemampuan fiskal Wonosobo lebih kuat. Dan jika sudah berlaku, diprediksi pendapatan akan mengalami kenaikan sedangkan retribusi akan mengalami penurunan. (git/ton)