RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil membekuk dua pelaku pemburu hewan liar yang dilindungi, di Kecamatan Kejajar. Kedua pelaku ditangkap lantaran telah memburu hewan jenis Kijang Muncak.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyebut, kedua pelaku berinisial EHH, 36, warga Desa Sukorejo Kecamatan Mojotengah dan S, 46, warga Desa Blederan Kecamatan Mojotengah. “Keduanya terbukti telah menangkap hewan tersebut pada saat kita amankan,” katanya.
Kedua pelaku melancarkan aksinya di kawasan hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar, dengan sasaran jenis Kijang muncak (Muntiacus munjtak) yang dilindungi oleh negara. Keduanya ternyata juga pernah melakukan hal yang sama di area lahan pertanian warga Desa Nderongisor, Kecamatan Mojotengah. “Motifnaya adalah mereka mengambil daging kepala dan kulitnya untuk dijual, serta ada juga buat makan anjing peliharaannya,” lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah potongan kepala, satu lembar kulit Kijang muncak, serta dua buah senapan angin. Dari kasus tersebut pelaku dijerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (git/ton)