RADARSEMARANG.COM, WONOSOBO – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 100 meter milik warga inisial H di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo baru-baru ini.
Tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan miliknya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan diduga sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Padahal tersangka H merupakan wajib pajak.
“H ini diduga melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II,” terangnya saat dikonfirmasi Senin (19/12).
Lebih lanjut Slamet menyampaikan, penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga atas tindakan yang dilakukan oleh H terjadi kerugian negara yang timbul.
“Dan sesuai UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan,” ujarnya.
DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect (efek gentar) kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan. Sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum dengan dilakukannya penyitaan. (git/ton)