26.2 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Pemkab Wonosobo Pangkas Birokrasi Pelayanan Publik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menginginkan sektor pelayanan publik dapat diakses dengan mudah. Maka pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo terus digodok. Munculnya perda ini diharapkan dapat membuat proses pelayanan dalam birokrasi agar tidak susah dan berbelit.

“Iya kita harapkan munculnya perda ini akan membuat sektor pelayanan yang diberikan birokrasi terus membaik ya,” terang Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo Suwondo Yudhistiro seusai mengikuti sosialisasi Perda Pelayanan Publik kepada OPD di Ruang Mangun Koesumo Senin (12/12).

Apalagi, kemunculan perda ini dianggap telah sejalan dengan visi misi Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan Wakil Bupati Muhammad Albar dalam RPJMD Tahun 2021-2026. Mereka menginginkan adanya reformasi birokrasi. Salah satunya dengan mengedepankan sektor pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. “Apa yang sudah menjadi niat baik pemerintah kita teruskan dan semoga benar-benar ada perubahan,” harapnya.

Politisi PKB itu menyebut, dalam perda ini ada hal yang harus dipenuhi. Yakni berkaitan dengan munculnya mal pelayanan publik dan pemanfaatan media informasi sebagai langkah nyata pemerintah melayani. “Munculnya kebijakan ini tak lain untuk memangkas sistem birokrasi yang dianggap masih ruwet dan berbelit-belit,” ujarnya.

Diketahui, Raperda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik ini merupakan inisiatif yang diusulkan oleh DPRD. Peraruran ini akan ditargetkan selesai pada April 2023 mendatang.

“Oleh sebab itu pemkab Wonosobo harus memenuhi itu agar perda dapat diimplementasikan dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya. (git/ton)

Reporter:
Sigit Rahmanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya