26 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Diduga Ada Balon Kades Boneka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo –  Ekskalasi politik lokal mendekati momentum pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Beran, Kecamatan Kepil kian memanas. Beberapa bakal calon (balon) yang telah mendaftar tidak menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan. Tiga dari 11 balon terdaftar merasa dicurangi.

Ketiga balon yang merasa dicurangi itu datang bersama warga ke Gedung DPRD. Mereka mengeluhkan jalannya proses pilkades yang dianggap kurang memberikan rasa keadilan bagi setiap balon yang ada. Sebab, ketiga balon itu merasa telah dicurangi melalui aturan hukum yang telah ditetapkan. “Kita datang karena aspirasi kita itu tidak terselesaikan di tingkat desa,” terang salah satu balon asal Desa Beran Wintoro saat bersuara di Gedung Banggar DPRD Wonosobo Senin (26/9).

Wintoro datang bersama sejumlah warga kecewa dengan sistem penilaian yang telah ditetapkan untuk memilih lima kandidat balon yang bisa dipilih masyarakat. Sebab dari proses scoring itu, ia dan dua balon lainnya hanya akan mendapat skor yang paling rendah. “Karena saya sendiri hanya lulusan SMP, pasti akan kalah dengan yang lulusan sarjana. Kita akan tersingkir dari proses verifikasi awal sebelum pemilihan berlangsung,” katanya.

Dari 11 pendaftar yang ada, Wintoro menyebut jika ada calon boneka yang sengaja dipasang untuk menjegal dirinya ikut dalam Pilkades di Desa Beran. Sebab ada suami istri yang ikut mendaftar hanya karena mereka telah menjadi sarjana. “Makanya kalau bisa untuk sementara ini khusus pemilu di Desa Beran kita tunda. Diisi oleh Pj sementara sampai kita temukan solusi terbaiknya seperti apa,” katanya.

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (Dinsos PMD) Harti menjelaskan saat ini proses pilkades memang masih berjalan. Di Desa Beran Kecamatan Kepil memang menjadi salah satu peserta salah satu peserta di Pilkades serentak. Total ada 11 balon yang mendaftar di Desa Beran yang selanjutnya diseleksi untuk mencari lima kandidat.

Penilaian ini menurut Harti mengacu pada Peraturan Kemendagri sampai Perda dan Perbup yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya aturan hukum mengenai segala mekanisme yang berlaku sudah tidak bisa diganggu gugat. “Jikapun ada masih terjadi masalah maka memang kita perlu melakukan evaluasi kedepannya,” ujarnya.

Permasalahan mengenai proses scoring ini dianggap sudah telat. Sebab proses sosialisasi terkait pilkades sudah dilaksanakan jauh hari sebelum proses tahapan itu dilakukan.

Terkait scoring tersebut, memang ada klasifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terkait pengalaman kerja sebagai pemerintah desa itu akan mendapat skor tertinggi dengan 40 poin. Disusul dengan usia balon yang mendapat 20 poin, ijazah pendidikan mendapat 30 poin, dan ujian tertulis mendapat 10 poin.

“Jadi bapak, tidak hanya ijazah yang sebenarnya yang menjadi patokan balon itu bisa terdaftar sebagai balon yang ditetapkan atau tidak. Tapi juga ada spesifikasi lain yang juga memiliki poin besar,” terangnya. Harti menyatakan proses pendaftaran di Desa Beran telah berjalan sesuai mekanisme.

Ketua Komisi A, Suwondo Yudhistiro sebagai mediator dalam audiensi itu juga mengatakan bahwa hukum yang mengatur scoring itu telah ditetapkan oleh peraturan yang sah. Sehingga akan sulit mengubah mekanisme scoring itu dalam waktu dekat ini.

Ia juga mengatakan, jikapun ada balon boneka di pilkades serentak ini, selama itu tidak menyalahi aturan hukum juga tidak ada masalah. Itu menurutnya menjadi bagian dari strategi politik di masing-masing politik di lokal. “Meskipun secara etika memang kurang pas tapi kalau dari aturan hukum itu tidak disalahi dan sah ya tetap tidak bisa kita melarangnya,” tandasnya. (git/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya