RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pelaku pemerkosaan terhadap dua bocah di Desa Purbosono Kecamatan Kertek terancam hukuman berat. Polisi bakal mengajukan pasal berlapis bagi pelaku kejahatan seksual tersebut. Tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan minum racun pembasmi rumput.
PR, warga Desa Tanurejo, Kecamatan Bansari, Temanggung telah mengakui perbuatan bejatnya. Pria 29 tahun ini tega mencabuli dua anak di bawah umur secara bergantian dalam satu malam.
“Kita (kepolisian) sudah mengajukan dua gugatan kepada pelaku agar bisa dihukum maksimal,” terang Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito.
Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana pada pasal ini penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar. “Kita akan kenakan pelaku untuk dua gugatan itu. Untuk masing-masing korban yang telah dilecehkannya” terangnya.
Bukan hanya itu, pelaku juga merupakan residivis pada kasus yang sama. Ia diketahui belum lama ini menghirup udara bebas dari Polres Temanggung atas kejahatan asusila yang pernah dilakukannya.
“Jadi memang kita akan melakukan pemberatan hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ini kejahatan yang dilakukan secara berulang,” jelasnya.
Di sisi lain, pelaku tahu tentang kejahatan apa yang sudah dilakukannya. Sebab, polisi menceritakan, pada hari penangkapan dilakukan, PR sudah mencoba meminum racun. Ia berniat bunuh diri dengan menenggak obat rumput.
“Jadi saat menyerahkan diri ke pihak Desa Tanurejo, Kecamatan Parakan, Temanggung itu, pelaku sudah dalam keadaan lemas. Kemudian kita bawa ke RSU untuk dirawat terlebih dahulu sebelum dinyatakan sehat dan kita tahan,” katanya.
Saat ditanya sejumlah wartawan, PR melakukan tindak asusila itu hanya karena nafsu semata. Ia mengaku kalap setelah menenggak minuman berakohol sebelum aksi bejat itu dilakukan.
Pemerkosaan ini terjadi pada 3 Agustus 2022 di Desa Purbosono, Kertek. Para korban secara terpisah bertemu dengan PR seusai pulang dari menonton tari topeng di salah satu desa di Kertek. Pada pukul 23.00, pelaku bertemu korban pertama dan melampiaskan nafsu bejatnya di ladang.
Korban sempat melawan, namun pelaku memukul dada korban hingga terjatuh. Usai melakukan pemerkosaan, pelaku hendak mengambil sepeda motor. Saat lengah, korban berhasil melarikan diri.
Ternyata aksi bejat itu berlanjut. Sekitar pukul 23.30, PR bertemu korban kedua dan menjanjikan akan mengantar korban pulang ke rumah. Tapi ia membelokkan arah ke makam dan kembali melakukan pemerkosaan pada anak. (git/ton)