RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Seorang karyawan swasta diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menggelapkan uang di perusahaan tempatnya bekerja. Ia berhasil membawa uang ratusan juta rupiah hanya dalam tiga bulan bekerja.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan mengungkapkan, karyawan tersebut berinisial SAP, 30, warga Surengede, Kecamatan Kejajar. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan. Pada Maret 2022, polisi menerima laporan dari sales manager perusahaan yang mengetahui dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku.
Awalnya pelapor mendapatkan laporan dari akuntan perusahaan bahwa ada nota penjualan produk perusahaan yang belum lunas dari akhir Desember 2021 sampai dengam 25 Februari 2022. Ia lantas mengecek penjualan barang di perusahaan Depo Wonosobo dan menanyakan kepada terlapor tentang apa yang sebenarnya terjadi.
“Kemudian dari pengakuannya, terlapor menerangkan hasil penjualan produk perusahaan dari akhir Desember 2022 sampai bulan 25 Februari 2022 milik perusahaan sudah digunakan terlapor untuk keperluan pribadi sehingga hasil dari penjualan tidak diserahkan kepada perusahaan,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan tersangka untuk mengelabuhi perusahaan adalah dengan menggunakan nota atau faktur palsu yang diserahkan kepada perusahaan agar perbuatanya tidak diketahui oleh perusahaan.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng mengatakan, tersangka mengakui uang hasil penggelapan tersebut ia gunakan sebagian untuk membeli kulkas, water heater dan modifikasi sepeda motor kurang lebih Rp 10 juta. Akibat dari penggelapan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 173 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo. “Pelaku disangkakan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (git/ton)