RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemindahan pedagang Pasar Induk Wonosobo secara masal ditargetkan selesai 7 Agustus 2022 mendatang. Saat ini sosialisasi pemindahan masih terus digencarkan.
“Tanggal 1 Agustus ini mulai pembongkaran lapak lama, dan maksimal 7 Agustus 2022 pedagang sudah pindah ke dalam pasar yang baru,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Wonosobo Bagyo Sarastono dalam rapat koordinasi Penempatan Pedagang Pasar Induk Wonosobo di Ruang Mangunkusumo Setda Senin (1/8).
Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kebijakan tersebut. Dengan menyebarluaskan kepada publik melalui akun media sosial dan media resmi lainnya. Selain itu, juga telah disosialisasikan secara langsung kepada pedagang kios atau lapak. Rencananya pembongkaran lapak penampungan sementara akan dilakukan mulai 8 Agustus 2022.
“Katanya ingin pada cepat? Agar resmi dan tidak ada kesimpang siuran informasi maka kami buat surat resminya,” katanya. Dengan telah dikeluarkannya surat resmi tersebut Bagyo berharap pedagang segera menindak lanjutinya.
“Plotting sudah selesai 100 persen, tunggu apa lagi kalau tidak segera ditempati. Jalankan dulu saja pemindahannya sambil menunggu staf kami selesai cetak KPP. Toh plotting tempat sudah selesai dan para pedagang sudah tahu tempat masing-masing,” jelasnya. Bagyo juga memberikan informasi bahwa lapak penampungan yang ada di lokasi parkiran pasar 2 sebagian besar sudah dibongkar.
Bagyo mengharapkan, pedagang yang telah mendapatkan tempat berjualan dan menerima Kartu Penempatan Pedagang (KPP), untuk segera menata dan menempatinya. Sembari melakukan sosialisasi itu pihaknya juga masih menyelesaikan plotting komoditi sayuran dan sejenisnya masih dalam proses.
Dengan prioritas untuk dapat membuka akses jalan setengah lebar jalan. Dan bagi pedagang yang belum di-plotting, menempati sementara bangunan lapak di seberangnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Wonosobo Mohamad Kristijadi menekankan, permasalahan teknis di lapangan harus segera diselesaikan. Sesuai batasan waktu yang sudah ditetapkan, guna mewujudkan tata kelola dan manajemen pasar yang baik. (git/ton)