RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) terus berkoordinasi dengan Paguyuban Pedagang Pasar Induk Wonosobo (PPPIW). Data pedagang terus dikumpulkan agar target pemindahan bisa dilaksanakan pada 24 Juli 2022.
“Kami telah berkoordinasi dengan PPPIW dan menyerahkan data KPP. Di dalam data tersebut sudah lengkap data versi kami tentang penempatan dan pengelompokan zona serta lantai,” terang Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Wonosobo Bagyo Sarastono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Saat ini pihaknya masih terus berkomitmen dalam menyelesaikan Kartu Penempatan Pedagang (KPP) yang masih dalam tahap penyelesaian. Di satu sisi, untuk penempatan lokasi los/kios masih akan dimusyawarahkan terlebih dahulu sesuai zona dan blok yang sudah ditentukan.
Dia juga menambahkan untuk melengkapi kesepakatan lokasi KPP pedagang akan diberi batas waktu hingga 13 Juli 2022 mendatang. “Setelah KPP disepakati tahap selanjutnya adalah cetak SIPL/K (Surat Izin Pemakaian Los/Kios), proses penyerahan nantinya bertahap,” ujarnya.
Bagyo juga menjelaskan, nantinya KBP (Kartu Bukti pedagang) akan diberikan kepada pedagang sambil menunggu MoU dengan perbankan yang ditunjuk Pemkab. KBP nantinya juga difungsikan sebagai alat pembayaran restribusi pedagang pasar.
“Tapi semuanya sedang berproses, sekarang kami fokuskan untuk penempatan terlebih dahulu. Semoga prosesnya berjalan lancar dan selesai sesuai target yang sudah disepakati,” harapnya. (git/ton)