29 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Langgar Disiplin, Guru P3K Terancam Sanksi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo –  Sebanyak 877 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) hasil seleksi tahap 1 dan 2 formasi 2021 kemarin menerima surat keputusan (SK). Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo Tri Antoro terdiri dari  647 guru SD dan 230 guru SMP. Dengan masa pergantian kerja selama 5 tahun terhitung 1 Mei 2022 sampai 30 April 2027.

“Saya mengharapkan semua P3K yang menerima SK untuk terus disiplin kerja, dapat melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga tidak terkena sanksi pemutusan hubungan kerja,” tandasnya.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta para pegawai menjadi teladan dalam penerapan kedisiplinan utamanya saat bekerja. “Saya berpesan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) P3K guru yang dilantik untuk mematuhi dan melaksanakan segala peraturan. Ini erat kaitannya dengan kedisiplinan dalam bekerja untuk memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat Wonosobo,” ungkap Afif Nurhidayat usai melantik dan menyerahkan SK bagi P3K guru di halaman Pendopo Bupati Rabu (27/4) yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Muhammad Albar dan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Lebih lanjut Afif mengatakan, apabila ditemukan P3K guru yang melanggar regulasi tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Jajarannya terus melakukan sosialisasi secara luas agar semua peraturan dapat diimplementasikan dengan baik.

Selain itu, Pemkab Wonosobo memberikan ruang seluas-luasnya dengan mendorong seluruh P3K guru terus menunjukkan kualitas dan kompetensi yang dimiliki. Sehingga mampu mewujudkan generasi muda yang cerdas kebanggaan bangsa dan negara. (git/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya