RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo dan Provinsi Jawa Tengah merazia para PKL yang melanggar aturan lima kawasan tertib di seputaran kota. Pasalnya, keberadaan PKL ini banyak menggunakan badan jalan untuk berjualan. Hingga sering timbulkan kemcetan arus lalu lintas.
Saat ini sudah ada SK Gubernur Jateng mengenai lima titik kawasan tertib di seputaran Kota Wonosobo. Yakni di sepanjang Jalan S.Parman, Jalan Muntang, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pangeran Diponegoro sert Jalan KH Abdurrahman Wahid.
“Di lima lokasi ini menurut laporan sering terjadi kemacetan. Baik karena banyaknya kendaraan yang terparkir di badan jalan maupun PKL yang berjualan tak indahkan peraturan,” terang Kasatpol PP Wonosobo Sumekto HK Kamis (21/4).
Menurutnya, kondisi ruas utama di Kabupaten Wonosobo ini masih kurang ideal dari sisi kelebaran badan jalan. Ditambah dengan banyaknya kendaraan yang terparkir di pinggir jalan akan membuat pengguna jalan yang melintas terganggu. Hingga tak jarang sering timbulkan kemacetan. Apalagi ditambah keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan.
“Sekarang kita masih tahap sosialisasi terlebih dahulu dengan cara-cara yang baik dan santun. Tapi ke depan tidak menutup kemungkinan untuk mulai terapkan sanksi bagi para PKL yang tetap bandel ini,” tandasnya. (git/ton)