RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Perayaan hari raya Idul Fitri di Wonosobo biasanya ramai akan tradisi penerbangan balon udara. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat memperbolehkan penerbangan balon udara dengan sejumlah syarat yang ada. Salah satunya yakni menerbangkan balon dengan cara ditambatkan.
Afif menyadari bahwa tradisi penerbangan balon udara ketika momen hari raya Idul Fitri telah berjalan sejak lama. Namun tanpa disadari ketika menerbangkan balon udara secara liar dapat membahayakan lalu lintas di udara.
“Karena bisa mengancam keselamatan penerbangan akibat gangguan-gangguan yang timbul ketika balon udara mengenai pesawat terbang,” katanya.
Menurutnya, ketentuan penerbangan balon udara itu termuat dalam Undang Undang No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bahwa menerbangkan pesawat udara yang membahayakan dapat dipidanakan. Dengan pidana dua tahun atau denda paling banyak 500 juta. “Sehingga saya mengimbau untuk mari kita taati anjuran pemerintah untuk tidk menerbangkan balon udara secara bebas atau liar,” tegas Afif.
Sedangkan untuk menjaga tradisi penerbangan balon udara yang telah berjalan turun-temurun dan memiliki daya tarik tersendiri itu penerbangan balon udara masih bisa dilakukan dengan cara mematuhi peraturan. Di antaranya dengan cara ditambatkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.
Pemkab Wonosobo juga telah menyiapkan wadah maupun event guna menampung tangan-tangan kreatif pencinta balon udara dalam momen khusus seperti momen Hari Jadi Wonosobo. “Mari kita jaga tradisi penerbangan balon udara tanpa mengancam keselamatan udara,” jelasnya. (git/ton)