30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Tak Ingin Tradisi Hilang, Balon Udara Harus Ditambatkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali melarang acara penerbangan balon udara secara liar. Penerbangan balon boleh dilakukan dengan sejumlah syarat. Salah satunya dengan mengikat atau menambatkan balon agar tidak terbang bebas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat mengatakan, belum lama ini pihaknya menggelar audiensi dengan PT AirNAv Indonesia.

Bupati sendiri telah meminta untuk menindaklanjuti audiensi dengan memerintahkan OPD terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga proses pemberian informasi ini akan diterima jauh-jauh hari.

“Karena kita tahu jika tradisi penerbangan balon itu dilakukan selepas Lebaran. Oleh karena itu jauh-jauh hari perlu kita ingatkan lagi pada masyarakat,” ujarnya kemarin (10/4).

Pihaknya tidak melarang warga yang akan merayakan Lebaran dengan menerbangkan balon. Hanya saja penerbangan yang dilakukan harus sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

“Keselamatan pesawat terbang di udara menjadi prioritas. Sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar, karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” jelasnya.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengaku upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi yang ada. Namun lebih menyadarkan masyarakat, mengingat aktivitas tersebut berisiko menjadi sarana penyebaran Covid-19, utamanya mengganggu jalur penerbangan udara. Afif menginstruksikan OPD terkait untuk menggencarkan sosialisasi.

“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun, kita tak mau tradisi unik ini hilang begitu saja. Pemkab tak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukan lah sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya dengan menambatkan balon tersebut saat terbang,” tambahnya.

Selaras dengan Afif, Plt Asisten Pemerintahan Setda Wonosobo, Retno Eko Syafariati menegaskan, Pemkab Wonosobo akan menggenarkan sosialisasi bahayanya menerbangkan balon udara secara liar. Retno menekankan agar masyarakat memahami betul standar izin penerbangan yang aman.

Dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Penerbangan, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” bebernya. (git/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya