28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Tertibkan Pembayaran Retribusi dan Perizinan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo kembali menggelar diskusi dengan para pedagang se-Wonosobo. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi pedagang terkait rancangan peraturan bupati (raperbup) pasar yang akan disahkan.

“Kami mengonsep pengelolaan pasar berdasarkan raperbup, di mana di dalamnya berisi perintah dan larangan yang berlaku bagi semua pihak terkait secara mengikat,” tuturnya Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo saat pemaparan raperbup pengelolaan pasar rakyat milik pemerintah daerah di Pendopo Selatan Jumat (4/3).

Konsep pengelolaan pasar rakyat tersebut berpatok pada dua hal pokok yaitu fisik dan non fisik, meliputi bangunan, infrastruktur penunjang, aspek perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pengendalian, serta koordinasi dengan instansi pasar terkait. One Andang meminta agar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Wonosobo menyusun database bagi pedagang berbasis digital sehingga dapat dipantau secara berkala dan berkelanjutan.

Dengan mendahulukan untuk pasar induk Wonosobo mengingat sudah berinvestasi cukup besar senilai Rp 139 miliar. Sehingga bisa menjadi pemicu pergerakan ekonomi Wonosobo.

“Dan biar tertib kami akan membuatkan kartu bukti pedagang sebagai pembayaran retribusi dan hak perizinan,” tambahnya di hadapan paguyuban pedagang pasar se-Wonosobo.

Saat dengar pendapat, Muhyasin, perwakilan dari pengurus pasar unggas Sapen Wonosobo menuturkan keprihatinannya terhadap kondisi pasar saat hujan tiba. Ia berharap agar perbaikan di pasar unggas segera direalisasikan oleh Pemkab

Sementara itu, Iwan, perwakilan dari paguyuban pasar Kertek,menyampaikan, guna optimalisasi pengelolaan pasar rakyat, ia meminta agar pasar rakyat dikelola satu pintu. (git/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya