RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – BKD Wonosobo tengah mengkaji regulasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, ditengarai masih banyak aturan yang belum muncul untuk mengatur lebih detail bagi calon PPPK di Kabupaten Wonosobo.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tri Antoro mengatakan regulasi itu menjadi penting mengingat saat ini belum ada peraturan yang mengikat para pegawai pemerintah kontrak itu. Saat ini regulasi para pegawai PPPK disamakan dengan regulasi Pegawai Negri Sipil (PNS). “Secara existing ada, namun secara detil regulasinya kan belum ada di kota maupun kabupaten,” kata Tri Antoro Selasa(1/3).
Menurut dia, regulasi peningkatan kinerja bagi PNS sudah jelas, mulai pemberian hukuman disiplin, jenjang karir dan berbagai hal lainnya. Hal ini berbeda dengan PPPK yang belum jelas terinci peraturannya.
“Kita harus segera membuat peraturan karena kan sesuai amanat PP 2018 pasal 52 kalau tidak salah ayat 1 itu pejabat pembina kepegawaian menerapkam aturan terkait PPPK. Dan pejabat pembina kepegawaian itu pak bupati, kalau di tempat kita,” jelasnya.
Mantan Sekretaris DPRD Wonosobo itu menambahkan, jumlah PPPK di lingkup pemerintahan Wonosobo tergolong banyak. Di Dinas Pertanian lebih dari 60 orang, Dinas Kesehatan ada sembilan orang sedangkan guru tercatat 877 orang.
“Dan masih ada satu periode lagi untuk guru itu, yang belum dilaksanakan ujiannnya. Iya itu, sudah seribu lebih. Kalau melakukan pelanggaran semisal satu persennya saja kan belum ada tool yang jelas,” tambahnya.
Diakuinya, terkait kajian peraturan PPPK tersebut pihaknya akan mengurai lebih jauh. Sehingga bisa meningkatkan kapasitas PPPK. Menurutnya, PPPK lahir tanpa ada pemenuhan norma-norma regulasi. Dia berharap, ke depan para pegawai dengan kontrak tersebut bisa mengacu pada peraturan itu. Pun begitu dengan digitalisasi, karena ke depan presensi maupun hal-hal teknis lainnya akan berbasis digital. (git/ton)