RADARSEMARANG.COM, Bupati Afif Nurhidayat dan wakilnya Muhammad Albar berjanji untuk lebih dekat layani masyarakat. Melalui kanal Lapor Bupati (Laporbup) dan Layanan 112 itu masyarakat akan dilayani saat melapor.
“Pak bupati telah berjanji jika dua jam maksimal laporan itu akan diberikan jawaban,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat.
Pihaknya telah mendorong para admin kanal Lapor Bupati agar merespons cepat setiap aduan yang masuk. Data terakhir yang masuk sejak bulan Agustus-Desember ini, sedikitnya sudah ada 145 laporan yang diterima.
“Sebagian besar masih soal infrastruktur dan bansos. Namun intinya kanal Lapor Bupati ini kita bangun sebagai fasilitasi aduan maupun laporan warga yang masuk untuk secepatnya bisa ditindaklanjuti oleh Perangkat daerah terkait,” terangnya.
Warga yang akan melakukan pelaporan, ungkap Fahmi, caranya sangat mudah. Bisa dengan mengirim nomor wa di 082327733373, atau bisa menggunakan media sosial Instagram di laporbupwsb dan Facebook di Lapor Bupati.
“Sementara untuk 112 adalah layanan khusus kesehatan yang bisa digunakan oleh masyarakat” terangnya.
Dengan adanya tanggapan yang cepat dari admin kanal Lapor Bupati, pihaknya berharap warga Wonosobo akan memanfaatkannya untuk menyampaikan setiap kondisi layanan publik yang memerlukan perbaikan.
Portal Lapor Bupati menjadi kanal kedua yang dikelola Dinas Kominfo setelah layanan panggilan darurat call centre (CC) 112 yang telah beroperasi selama 24 jam penuh.
Kepala Seksi Teknik Komunikasi dan Persandian Bidang Informatika Diskominfo, Priyo Cahyono mengatakan sebagian besar warga masyarakat belum memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan aduannya.
“Bagi yang paham dengan media sosial, atau biasa disebut sebagai netizen, saat ini memanfaatkan kanal Lapor Gubernur Jawa Tengah ketika ada keluhan terkait layanan publik,” bebernya.
Kanal Lapor Gubernur, diakui Priyo, ini masih menjadi sasaran aduan masyarakat karena kecepatan respons pada tingkat penanganan maupun tindak lanjutnya. Pihaknya berupaya untuk setidaknya bisa memberikan respons serupa pada kanal Lapor Bupati.
“Selain itu, kita juga mengupayakan aduan yang masuk agar nantinya dapat dipantau (tracking) oleh pelapor. Serta mampu mengakomodasi laporan dari platform media sosial, dengan kriteria khusus,” tandasnya.
Sesuai dengan SOP yang telah dibuat, setiap laporan warga yang masuk melalui kanal lapor Bupati Wonosobo, disebut Priyo bakal mendapat tindak lanjut dan penyelesaian dalam waktu maksimal 7 x 24 jam. (git/adv/lis)