RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Wonosobo diminta untuk terus membuka informasi publik. Pasalnya hingga saat ini pengelolaan informasi dianggap masih belum maksimal.
“Karena ini sebagai pemenuhan hak atas informasi terkait kinerja pemerintahan. Dan ini adalah syarat mutlak mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat pada rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Utama Dinas Kominfo Kamis, (20/1).
PPID di setiap OPD dituntut mampu mengelola informasi dan komunikasi secara optimal. Sehingga bisa mendukung jalannya good, clean dan open government. “Transfer informasi itu bisa dilakukan dalam berbagai cara. Baik melalui website, media sosial ataupun media komunikasi lainnya. Kemampuan berkomunikasi dan memberikan informasi menjadi faktor penting yang menentukan capaian indeks kepuasan masyarakat (IKM),” katanya.
Ia akan mengajak para PPID Pembantu untuk mengoptimalkan waktu, tenaga dan sarana yang ada. Dengan maksimal dengan membuat konten atau postingan positif. Misalnya dengan memperlihatkan capaian kinerjanya, memperbaiki cara berkomunikasi dengan publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Wonosobo Aldhiana Kusumawati menambahkan, pihaknya pada Januari 2022 ini akan fokus benahi perihal standar layanan informasi publik di masing-masing PPID.
Berdasarkan assesment di awal Januari 2022 ini, baru 6 PPID Pembantu yang sudah mengelola website dengan kategori sangat baik dan 9 PPID Pembantu yang sudah mengelola media sosial dengan kategori sangat baik.
“Ke depan assesment ini akan dilakukan rutin setiap 6 bulan dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonosobo,” tandasnya. (git/ton)