RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Dua pengguna tembakau gorila berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Wonosobo. Keduanya mengaku membeli tembakau sintetis secara online.
Kasatresnarkoba Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo saat konferensi pers mengungkapkan kedua pengguna tembakau itu adalah EN, 37, warga Jambusari, Kertek dan GPW, 25 warga Pangkatrejo, Sugio, Kabupaten Lamongan. Kepada polisi keduanya mengaku tembakau tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi warga jika akan ada seseorang yang mengambil paket yang dicurigai tembakau gorila di Jalan Kampung Jambusari, Kertek. Kami langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pengintaian. Ternyata benar ada seseorang yang menerima pekat yang dicurigai tembakau gorila,” jelasnya.
Saat digeledah, memang benar paket tersebut berisi tembakau gorila. Kemudian polisi menangkap EN. Dari keterangan tersangka EN, 1 paket tembakau sintetis tersebut dibeli secara online di Instagram dengan akun silverstuffsss secara patungan dengan saudara GPW seharga Rp 456.500 ditambah ongkos kirim.
“Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka lain berinisial GPW di rumah kontrakannya di Jambusari, Kertek. Setelah kedua tersangka dipertemukan, benar kedua tersangka mengakui bahwa 1 paket tembakau sintetis tersebut adalah milik mereka,” bebernya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 paket tembakau gorilla seberat 6,30 gram, 1 buah plastik warna biru, 1 buah plastik paket JNE, 1 tas cangkong warna hitam, 1 buah HP Redmi warna abu abu beserta simcard, 1 buah ATM milik tersangka GPW, 1 buah HP Redmi 8 warna abu abu beserta simcard.
“Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal Primer Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelasnya. (git/ton)