26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Di Wonosobo, Pengemis Bisa Didenda Rp 50 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang tanda larangan mengemis di Simpang Empat Honggoderpo Kota Wonosobo Kamis (6/1).

Pasalnya, keberadaan pengemis di kompleks tersebut banyak mengganggu arus lalu lintas. Pengemis yang nekat beroperasi bisa mendapat hukuman penjara atau denda.

Kepala Satpol PP Wonosobo Sumekto Hendro melalui Kabid Penegakan Perda Sunarso menyebut pemasangan papan tertib sosial tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan ketertiban. Papan sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Perda tersebut menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.

“Kegiatan tersebut bagian dari terobosan kami mewujudkan suasana lingkungan sosial yang nyaman dan aman untuk masyarakat,” ungkap Sunarso.

Bagi yang melanggar ketentuan terkait kegiatan-kegiatan itu, Sunarso menyebut sanksi yang mesti ditanggung cukup berat. Yaitu dapat berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasar 70 ayat 1 maka sanksi dapat berupa kurungan atau denda yang cukup besar. Sehingga kami harapkan tidak ada lagi warga yang mencoba-coba melakukan kegiatan seperti mengemis, mengamen atau mengelap kaca mobil di kawasan tertentu,” tandasnya.

Sunarso menyebut pihaknya menerima banyak laporan warga masyarakat yang merasa terganggu. Pasalnya Simpang Empat Honggoderpo banyak digunakan oleh pengemis dan pengamen untuk meminta-minta sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan. (git/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya