RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan kembali menggelar operasi terpadu. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tak bercukai atau bercukai tapi palsu.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan dan pemantauan rokok tanpa cukai atau bercukai tapi ilegal, atau rokok yang masuk kategori kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi masyarakat,” tutur Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Pekalongan Eko Widiyanto sebelum pelaksanaan operasi hari kedua, Selasa (21/12).
Selama kurang lebih dua pekan ke depan, Eko menegaskan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Dinas Kominfo, Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, hingga Kantor Bea Cukai akan menyisir 15 wilayah se-Kabupaten Wonosobo. Operasi yang telah dimulai pada Senin (20/12) itu ditujukan untuk mendongkrak penerimaan negara dari cukai, sekaligus menekan kerugian dari beredarnya rokok polos.
“Dengan hilangnya rokok ilegal dari peredaran di pasar-pasar tradisional maupun warung-warung di perkampungan, maka potensi kerugian negara juga dapat kita minimalkan, dan potensi penerimaan dari cukai juga bisa dioptimalkan,” lanjut Eko.
Para pedagang, diakui Eko juga diberikan edukasi perihal ciri-ciri rokok ilegal termasuk apa saja konsekuensi yang mesti ditanggung karena termasuk melanggar secara pidana. “Jika melanggar aturan terkait cukai illegal ini, konsekuensi hukumannya berupa pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau lebih dan denda minimal 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Eko. (git/ton)