RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2022 ditetapkan Rp 1.931.285. Naik Rp 11.285 dibanding dengan UMK tahun lalu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi kepada para pekerja, Rabu (8/12).
Dalam sosialisasi yang digelar di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, perwakilan Apindo, Andreas menerangkan kenaikan UMK 2022 masih dipengaruhi suasana pandemi Covid-19. Andreas mendorong semua elemen, mulai dari pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi serta unsur Badan pusat Statistik (BPS) dapat melaksanakan struktur upah dan skala upah.
Andreas yang juga anggota Dewan Pengupahan Wonosobo itu mengatakan harus ada perbedaan antara buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun dengan yang bekerja lebih dari 1 tahun. Sehingga perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah.
Andreas juga menekankan perlunya komunikasi secara terbuka antarelemen agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Mengingat perkembangan sosial media kini telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sementara, Aji Prajoko dari BPR BKK Wonosobo mengaku bisa menerima besaran UMK 2022. Setidaknya ada kemajuan kenaikan meski belum terlalu signifikan. Diakui Aji, UMK dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Wonosobo semakin maju. (git/lis)