RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Kelanjutan pembangunan Pasar Sapuran tak jelas. Padahal, tahun ini sudah dianggarkan Rp 11 miliar untuk menyelesaikan pembangunan pasar yang sudah dimulai sejak 2017 itu. Namun sayang, anggaran tak bisa cair karena proyek gagal lelang.
Ratusan pedagang pun harus bersabar lagi menanti penyelesaian revitalisasi pasar. Meski begitu belum terlihat gejolak di kalangan pedagang. Tidak ada tuntutan percepatan penyelesaian. Beberapa spekulasi muncul terkait gagalnya pembangunan lanjutan pasar tersebut. Mulai dari gagal lelang hingga anggarannya dinilai terlalu kecil.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Suprayitno mengatakan, pembangunan Pasar Sapuran membutuhkan biaya Rp 25 miliar. Namun anggaran tidak bisa turun langsung.
“Kalau dananya ada bisa langsung selesai, bisa langsung ditempati. Ternyata dananya yang keluar itu ngicrit,” terangnya saat ditemui dikantornya, Kemarin.
Suprayitno menyebut, dari awal pembangunan pada 2017, anggaran yang turun hanya sebesar Rp 6 miliar. Tahun 2018 kembali turun sebesar Rp 4 miliar. Sementara 2019 tidak ada anggaran untuk kelanjutan pembangunan. Sementara di tahun 2020 ada tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
“Jadi totalnya saat ini baru Rp 15 miliar. Nah, di tahun 2021 ini, sebenarnya sudah ada, tapi malah gagal lelang,” ujarnya.
Menurutnya, alasan gagal lelangnya pembangunan Pasar Sapuran ini pihaknya keberatan untuk menjelaskan. Sebab lelang telah menjadi urusan Kelompok Kerja (Pokja). Meski pihaknya mengetahui alasannya, namun pihaknya enggan untuk menjabarkan lebih jauh.
“Jane yo eman-eman (sebenarnya ya sayang). Tapi gimana lagi. Hanya saya sudah matur ke Pak Bupati agar tahun 2022 bisa kembali dianggarkan,” harapnya.
Selama ini, pedagang yang ada di Sapuran masih ditempatkan di lokasi sementara, di bekas Pabrik Kayu. Dengan sistem izin sewa selama empat tahun.
“Dengan izin sewa tempat itu Rp 400 juta. Nah, tahun ke 5 ini ada perpanjangan, tapi belum saya bayarkan. Menunggu keputusan dari pihak kejaksaan untuk melakukan pengecekan izin sewanya. Kalau aman saya bayar, kalau tidak aman maka pedagang harus direlokasi,” bebernya. (git/zal)