26 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Dana Cukai Tembakau Wonosobo Rp 12 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Peran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah, hingga saat ini dinilai masih signifikan. Selain untuk mendukung layanan kesehatan, DBHCHT di Kabupaten Wonosobo juga dialokasikan ke sektor pendukung kesejahteraan rakyat, dan upaya penegakan hukum.

Mengingat peran strategisnya itulah, pemerintah terus mendorong masyarakat, baik kalangan pelaku usaha perdagangan maupun konsumen, lebih memahami perbedaan cukai legal maupun yang masuk kategori ilegal alias palsu.

“Untuk tahun 2020, DBHCHT Kabupaten Wonosobo Rp 12 miliar lebih. Dialokasikan ke tiga sektor. Yaitu kesejahteraan rakyat 50 persen, kesehatan 25persen, dan penegakan hukum 25 persen,” ungkap Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Wonosobo Retno Eko Syafariati, saat membuka sosialisasi bidang cukai bagi 80 pedagang dan konsumen rokok, wilayah Wonosobo, yang digelar di aula Kecamatan Kota Wonosobo, Senin (11/10/2021).

Retno menekankan pentingnya pemahaman bersama seluruh lapisan masyarakat terhadap cukai rokok. Sebab hal tersebut telah mempengaruhi alokasi DBHCHT bagi daerah dan berimbas terhadap sejumlah sektor.

“Semakin pahamnya masyarakat membedakan rokok berpita atau bercukai resmi, dengan yang sekadar dibungkus namun tidak berpita, ataupun berpita tapi palsu, akan meningkatkan kesadaran untuk terhindar dari pelanggaran hukum,” tuturnya.

Dengan kesadaran tersebut akan meningkatkan dana bagi hasil cukai untuk daerah. Dan berikutnya akan berimbas positif untuk kesejahteraan masyarakat Wonosobo.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Wonosobo Siti Nuryanah menambahkan, pihaknya menghadirkan pemateri kompeten dalam upaya memahamkan para peserta sosialisasi, agar bisa membedakan cukai sah dan tidak sah.

Sosialisasi yang menyasar pedagang dan konsumen rokok ini, juga akan digelar di 14 kecamatan lain se-Kabupaten Wonosobo. Dengan target peserta 1.800 orang.

Siswanto pemateri dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Magelang menyebut upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah masih terus dilakukan.

“Setidaknya dari acara sosialiasi ini kami juga secara gamblang dapat mengedukasi masyarakat. Khususnya dalam membedakan pita atau cukai pada rokok yang diizinkan beredar dengan yang dilarang,” terang Siswanto.

Selain untuk menekan peredaran rokok tak bercukai atau bercukai tapi palsu, juga agar tidak sampai menimbulkan pelanggaran hukum di kalangan pedagang maupun konsumen rokok.

“Sanksi pidana bagi pedagang maupun pembeli rokok ilegal cukup berat. Karena itu kami berharap agar para peserta sosialisasi akan meneruskan perihal informasi yang diterima ini kepada rekan-rekan maupun masyarakat di sekitar mereka,” pungkasnya. (git/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya