RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo menguji coba pemanfaatan limbah ternak untuk diolah menjadi biogas di Desa Larangan Kulon, Kecamatan Mojotengah. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari kotoran yang tak termanfaatkan dengan baik.
Kepala Bidang Penataan Pengkajian Dampak dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (P2DP2LH) Dibyo Astu Sigit Pramana mengaku pihaknya baru saja meninjau proyek pembangunan instalasi pengelolaan limbah (IPAL) di dekat kandang sapi milik warga Desa Larangan Kulon.
Pembuatan IPAL ternak/bio digester tersebut, menurut Sigit sebagai upaya mitigasi atau pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
“Seperti diketahui, di dekat kandang ternak dengan puluhan ekor sapi itu ada DAS Nasional Sungai Serayu. Sehingga apabila kotoran atau limbah dari ternak di sebelahnya tidak diolah, maka potensi pencemaran sungai akan membahayakan lingkungan,” jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/10).
Sigit mengatakan pembangunan IPAL/bio digester kegiatan kolaboratif antara DLH dengan Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan yang menjadi pendamping usaha ternak warga. Sigit menyebut adanya usaha ternak di Desa Larangan Kulon tersebut akan menjadi salah satu sumber kesejahteraan masyarakat. Namun demikian tanggung jawab terhadap dampak negatif yang kemungkinan muncul dari kotoran ternak apabila tidak diolah, menjadi tanggung jawab Dinas LH.
“Mengingat potensi bahaya itulah kemudian kami memutuskan untuk membantu pembangunan IPAL dengan volume kapasitas olahannya mencapai 16 meter kubik. Dengan asumi mampu menampung kotoran dari sekitar 20-an ekor sapi per hari,” bebernya.
Dari hasil olahan biodigester IPAL ternak, nantinya akan ada gas ramah lingkungan yang dapat dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas. Seperti untuk keperluan memasak, sementara komposnya dapat dimanfaatkan untuk pupuk organik.
Kepala Seksi pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Retno Sri Rejeki menambahkan, program IPAL ternak merupakan pelaksanaan dari Program Pengendalian Pencemaran Udara dan Air di DLH. Program tersebut menurut Retno juga diusulkan setiap tahun.
“Tahun 2019 kami membangun 2 unit IPAL serupa di Desa Manggis Kecamatan Leksono dan Desa Slukatan Mojotengah. Sementara untuk tahun 2021 ini juga di 2 desa. Yaitu di Larangan Kulon Mojotengah dan Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo,” pungkasnya. (git/lis)