28 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Buron Sebulan, Spesialis Pembobol Kios Pasar Induk Wonosobo Ditangkap

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Buron satu bulan, pencuri yang kerap beraksi di Pasar Induk Wonosobo ditangkap kemarin. Tersangka adalah Slamet Syukur, warga Kalibeber, Mojotengah, Wonosobo. Ia membobol kios di Pasar Induk dan berhasil menggondol uang Rp 1 juta serta 14 slop rokok. Pelaku ditangkap petugas belum lama ini dengan dihadiahi timah panas di kakinya.

Kasubbag Humas Polres Wonosobo AKP Edy Vico Bey mengungkapkan peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021 pukul 06.00 pagi. Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. “Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku menuju ke Pasar Induk Wonosobo untuk melakukan aksinya. Ia berpikiran bahwa pasar dalam keadaan sepi karena semua orang sedang melaksanakan salat Id,” ungkapnya.

Tersangka lalu memarkir sepeda motornya di sebelah barat pasar dan mengambil obeng di dalam jok motornya. Selanjutnya berjalan menyusuri warung di dalam pasar sambil memantau situasi.

“Tersangka mengambil karung plastik warna putih yang berada di depan warung. Lalu mencongkel engsel gembok jendela warung tersebut hingga rusak,” ungkapnya.

Setelah berhasil membuka jendela, tersangka masuk ke warung. Kemudian mengambil rokok berbagai merk 14 slop dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih.

Tersangka membuka laci meja di dalam warung dan mengambil uang tunai Rp 1 juta. Rokok hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka seharga Rp 1.850.000.

Korban yang merasa kehilangan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Aksi Slamet tersebut tak hanya sekali ini saja. Sedikitnya ia telah lima kali mencuri dalam beberapa tahun terakhir di lokasi yang sama. Yakni di sekitar komplek Pasar Induk Wonosobo. “Dalam melakukan aksinya pelaku tak pernah mengambil barang yang besar. Ini dilakukan agar polisi enggan melanjutkan kasus,” ujarnya.

Lantaran seringnya laporan yang masuk dari aksi pencurian di Pasar Induk, pihaknya menyelidiki kasus ini. Namun diakui, minimnya alat bukti, kepolisian cukup kerepotan dalam menyelidiki kasus tersebut.”Termasuk saat kita akan menangkap korban, tersangka mencoba kabur. Sehingga kita terpaksa harus menembak kaki pelaku,” lanjutnya.

Karena aksinya itu, tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun masa kurungan. Karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam sebagai tahanan Polres Wonosobo. (git/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya