RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Disperkimhub Kabupaten Wonosobo melakukan inovasi pada mesin pengujian kendaraan bermotor. Dengan melakukan pengujian menggunakan transaksi online untuk perkecil kemungkinan adanya pungutan liar (pungli).
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Setiawan Nugroho menjelaskan pelayanan semula berupa buku kini diganti dengan bukti lulus uji elektronik (BLUe) dan sistem pembayaran retribusi secara online/nontunai.
“Pengujian dengan model ini mulai kita terapkan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Jadi lebih mudah dan transparan,” katanya dalam keterangan pers di sela uji kelaikan kendaraan Kamis (20/5/2021).
Selain untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi masyarakat, model ini juga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dan meningkatkan kepatuhan warga untuk uji laik kendaraan.
Setiawan menyampaikan hal tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan transaksi nontunai untuk mewujudkan transaksi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Juga bentuk komitmen Dinas Perkimhub Kabupaten Wonosobo menutup peluang pungli dan menghilangkan stigma kurang baik terhadap pelayanan di UPTD PKB.
“Dengan munculnya metode pengujian yang baru ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab telah memotong transaksi langsung yang biasa dilakukan masyarakat dengan petugas di lapangan,” pungkasnya. (git/lis)