RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Wonosobo kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes). Sedikitnya 50 orang dikenai sanksi lantaran kedapatan tak patuhi prokes.
Koordinator operasi dari Satpol PP, Kadari menyampaikan kegiatan dilaksanakan sore menjelang buka puasa. Sebab di saat itu banyak orang beraktifitas keluar rumah. “Sebanyak 28 orang membayar denda Rp 50.000 dan 22 orang lainnya melakukan kerja sosial,” ujarnya kemarin (2/5/2021).
Lebih lanjut disampaikan Kadari operasi akan terus dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga saat beraktifitas di luar rumah tetap bisa mematuhi prokes.
“Selama bulan Ramadan, kita telah mengintensifkan operasi semacam ini. Utamanya saat sore hari karena pada jam-jam ini banyak aktifitas warga yang dilakukan di luar rumah,” lanjutnya.
Dia berharap dengan operasi semacam ini bisa menjadi pengingat pada warga. Sehingga muncul kesadaran untuk bisa mematuhi prokes dan hidup bersih. “Jangan sampai telah diingatkan berulangkali dan terus saja lupa. Padahal hal ini kan demi kebaikan masyarakat juga,” pungkasnya. (git/lis)