RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil gagalkan kasus pengedaran petasan ilegal. Hanya butuh waktu seminggu saja, dua pengedar dan dua calon pembeli diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Wonosobo. Puluhan kilogram bubuk petasan dan petasan siap ledak berhasil disita.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Muhamad Zazid menjelaskan, penangkapan pelaku berangkat dari pengembangan kasus yang terjadi pada Jumat (16/4/2021) lalu. “Kasus pertama kita amankan saat satu pengedar petasan bernama Wagiyono dan dua calon pembeli hendak melakukan transaksi di Campursari Kelurahan Kertek,” terangnya saat menggelar konferensi pers Kamis, (22/4/2021).
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob menangkap dua orang yang mencurigakan. Dua pelaku berinisial NA dan FP membawa karung warna putih berisi puluhan petasan. “Dua pelaku ini sebagai pembeli yang mengaku mendapat barang dari orang yang berinisial W, asal Desa Capar, Kecamatan Leksono,” katanya.
Dari laporan itu, pihaknya lantas mendatangi kediaman W di Desa Capar dan mendapatkan berbagai bubuk petasan, petasan siap jual beserta alat-alat untuk membuat petasan.
Sementara satu kasus lain terjadi pada Senin (19/4/2021) lalu. Polisi mendapat informasi jika akan ada transaksi jual beli petasan. Dari hasil pengintaian, tim Resmob mendapati dua orang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor di Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto. “Kejadian pukul 19.30, Dua orang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas gendong. Karena mencurigakan kemudian kita tangkap. Dan benar kedua orang tersebut hendak menjual petasan ilegal,” katanya menjelaskan.
Pelaku yang berisinial D dan U asal Desa Lamuk, Kecamatan Kalikajar itu hendak menemui calon pembelinya. Namun calon pembeli pada saat itu belum datang. Sehingga pihak kepolisian hanya menangkap dua pelaku tersebut.
Dari kedua pengedar itu, polisi berhasil mengamankan puluhan kilogram bubuk petasan, petasan yang telah jadi serta alat-alat untuk pembuatan petasan tersebut. Mereka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (git/ton)