29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Terbangkan Balon Udara, Terancam Denda Rp 500 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Tradisi menerbangkan balon udara berukuran besar di di Kabupaten Wonosobo masih menjadi perhatian serius PT AirNav Indonesia. Pasalnya balon raksasa tersebut berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan. Belum lama ini PT AirNAv Indonesia beraudiensi dengan jajaran Pemkab Wonosobo terkait hal itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Eko Suryantoro mengatakan bupati telah memerintahkan jajaran OPD untuk menyampaikan kepada masyarakat luas, agar tidak lagi menerbangkan balon udara.

“Hasil rapat koordinasi bersama camat dan sekcam se-Kabupaten Wonosobo, bupati menilai perlu antisipasi lebih dini terhadap tradisi membuat dan menerbangkan balon udara. Sehingga tidak ada lagi warga yang nekat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan,” jelas Eko.

Dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Penerbangan, Eko menyebut larangan bagi setiap orang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dana atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam pasal tersebut, sesuai pasal 411, akan diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” bebernya.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berupaya maksimal mendukung keselamatan penerbangan sebagaimana disepakati dengan PT AirNav Indonesia. “Untuk memberikan pemahaman, upaya sosialisasi akan kami lakukan hingga ke tingkat RT dan RW di setiap wilayah. Khususnya kepada kelompok-kelompok pemuda yang biasanya membuat balon udara,” kata Afif.

Dengan menguatkan sosialisasi hingga ke level RT RW dan berfokus pada kalangan pemuda. Bupati berharap persoalan balon udara tidak sampai memunculkan urusan dengan jajaran aparat seperti TNI maupun Polri.

Pihaknya bahkan meminta Kemenag menerbitkan kotbah Jumat yang isinya larangan penerbangan balon. Tak lain untuk memberikan sosialisasi masyarakat secara masif.

“Kita akan segera minta Kemenag untuk membuat isi kotbah terkait larangan penerbangan balon udara. Itu akan kita sebar di seluruh masjid,” ujar Afif Rabu (21/4/2021).

Pembuatan naskah kotbah ini dirasa penting untuk memberi pemahaman kepada warga. Pasalnya, penerbangan balon di kota dingin ini telah menjadi tradisi. Sehingga tak bisa dilakukan imbauan hanya satu dua kali.

“Setiap tahun kita membuat imbauan dengan mengeluarkan surat edaran. Tapi itu saya kira belum maksimal. Butuh penekanan lebih. Makanya kita berinisiatif untuk membuat itu,” ujarnya.

Dengan naskah kotbah diharapkan tahun ini bisa zero penerbangan balon.

Sebagai pengganti tradisi penerbangan balon, pihaknya berjanji akan mengadakan festival balon udara dengan ditambatkan. Seperti tahun 2019 yang diadakan di Desa Pagerejo, Kertek. Sehingga warga tetap bisa mengekspresikan tradisinya.

“Tapi festival itu tentu belum bisa digelar sekarang. Nunggu pandemi reda dulu. Sementara saya minta masyarakat untuk lebih bersabar terlebih dahulu,” pungkasnya. (git/adv/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya