RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Izin penggunaan gedung yang digunakan Rita Swalayan telah habis bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo untuk mengambil tindakan. Hingga saat ini Rita Pasaraya masih bebas beroperasi.
Wakil Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Wonosobo, Fathulkhorib menyayangkan sikap Pemkab yang seolah terlalu lentur pada perusahaan satu ini. Padahal, izin operasi Rita Swalayan itu telah habis pada 12 Maret 2021.
“Karena kontrak itu kan biasanya dua tahun sekali perpanjangan. Karena perpanjangan terakhir tahun 2019. Ini sudah saatnya melakukan perpanjangan kembali,” jelasnya.
Ia mengaku tak mempermasalahkan untuk memperpanjang atau menyelesaikan kontrak itu. Namun, segala proses administrasi yang dilakukan harusnya lebih jelas. Sehingga masyarakat lebih bisa menghormati segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan sampai peribahasa hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah itu terjadi. Karena yang kecil selalu diusik tapi yang besar malah didiamkan,” kritiknya.
Terlebih, jika memang saat ini telah ada pembahasan lebih jauh, Pemkab bisa menjelaskan dan memberi informasi. Sehingga tidak banyak orang yang berpikir liar tentang proses tersebut.
“Karena ini kepentingan besar. Jangan sampai ini kemudian disalahtafsirkan oleh masyarakat lantaran ada diskusi antarkedua belah pihak yang tak diketahui,” ungkapnya.
Sementara itu, saat wartawan Jawa Pos Radar Magelang mengonfirmasi Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo mengaku belum mengetahui proses habisnya kontrak Rita itu sampai tahap mana. Pihaknya akan segera menindaklanjuti proses tersebut. “Akan saya kroscek terlebih dahulu. Sekarang saya belum bisa memberi jawaban tepatnya,” ungkapnya. (git/lis)