28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Jika Nekat Terbangkan Balon Udara, Siap-Siap Berurusan dengan Pihak Kepolisian

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali keluarkan Surat Edaran (SE) larangan penerbangan balon udara jelang hari raya Idul Fitri. Larangan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi pada warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara. Pasalnya, saat ini telah muncul sanksi bagi pelaku yang tetap nekat.

Hal itu dijelaskan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam surat edarannya yang keluar 12 April 2021 lalu dan ditujukan ke seluruh kelurahan/desa. Jika masih ada warga yang nekat menerbangkan balon udara, polisi akan turun tangan untuk menghentikan kegiatan itu. “Larangan ini kan sudah dikeluarkan hampir setiap tahun. Jadi saya berharap jika tidak ada lagi warga yang masih nekat,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Ia menyebut, penerbangan balon udara di Kabupaten Wonosobo sudah menjadi tradisi. Di setiap momentum Lebaran, sejumlah desa akan menggelar acara tersebut. Namun sejak adanya larangan dari pihak penerbangan Airnav, warga diminta mematuhinya.

“Kalau memang sangat mau menerbangkan, nanti menunggu gelaran yang Pemkab sediakan lewat festival balon. Saat ini masih pandemi, jadi semuanya harus bisa memahami terlebih dahulu,” terang Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo.

Apalagi menurutnya, beberapa waktu yang lalu sudah ada warga yang diamankan oleh pihak yang berwajib. Ia berharap jika kasus itu tidak boleh terulang kembali di Kabupaten Wonosobo. “Jangan sampai terulang kembali kasus itu. Saya tidak ingin ada warga yang kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena tetap membandel,” ungkapnya.

Saat ini sudah ada UU no 1/2009 tentang penerbangan dan Permenhub 40/2018 tentang kewajiban penambatan saat menerbangkan balon udara. Bagi pelanggar bisa dijerat hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. (git/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya