27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pegawai NonASN Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pengurus Ikatan Pegawai Non-ASN Daerah (Iganda)mengadu ke Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo. Aduan itu dilakukan lantaran hingga kini tak ada kejelasan statusnya sebagai pegawai.

Juru bicara Iganda Arif Muliyanto mengatakan saat ini ada ratusan pegawai nonASN yang bekerja di instansi Pemkab Wonosobo. Total pegawai berjumlah 807 orang.

“Tapi kita hanya dijadikan sebagai tenaga kontrak. Meski kita sudah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah kabupaten,” ungkapnya saat mengadukan aspirasinya kepada wakil rakyat Kamis (8/4/2021).

Pasalnya, dengan hanya berstatus tenaga kontrak, belum ada peningkatan kesejahteraan dan honorarium yang layak. “Kita juga memiliki kontribusi cukup besar dalam membantu kinerja pemerintah daerah. Bahkan kita juga ada yang mengisi di instansi vital. Seperti BPPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan berbagai instansi vital lainnya,” lanjutnya.

Dengan begitu, pihaknya merasa selama ini tidak diperlakukan secara adil. Sebab sedikit dari mereka yang bisa lolos dalam seleksi CPNS. Maka setidaknya Pemkab perlu mengangkat statusnya dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

“Selama ini kami ini ada tetapi seakan-akan status kami tidak ada. Karena tidak adanya kejelasan aturan terkait keberadaan kami. Karena itu kami ingin agar diberikan perlakuan yang adil dalam perekrutan PPPK atau CPNS,”ujarnya. Ia meminta tidak disamakan dengan pendaftar umum yang belum pernah mengabdi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Kepegawaian BKD Kabupaten Wonosobo Tri Setyaningsih menjelaskan berdasarkan regulasi saat ini kepala daerah sudah tidak diperkenankan mengangkat pegawai honorer.

Karena itu perekrutan pegawai pemerintah nonASN yang ada di beberapa instansi bukan merupakan kebijakan dari pemerintah daerah. “Karena kebanyakan keberadaan mereka tidak dilaporkan ke BKD. Kami BKD juga tidak diperkenankan untuk melakukan pendataan terhadap jumlah pegawai nonASN di Wonosobo,” jelasnya.

Terkait penerimaan CPNS atau pengangkatan PPPK pada dasarnya semua warga negara Indonesia berhak untuk menjadi CPNS atau menjadi PPPK. Hanya saja terdapat seperangkat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi yang memenuhi persyaratan tentu  peluangnya sama-sama terbuka untuk menjadi CPNS atau PPPK.”Jadi semua diperlakukan secara adil. Tidak ada diskriminasi sama sekali. Khusus untuk PPPK jenis jabatan fungsionalnya sudah ditentukan dalam aturan. Karena itu bagi yang masuk kategori jabatan fungsional juga bisa diajukan. Tetapi berdasarkan data yang kami baca sebagian besar tidak masuk ke dalam jabatan fungsional tetapi sebagai pelaksana,” bebernya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro berharap BKD bisa mempelajari data yang disampaikan oleh Iganda. Barangkali dari 807 orang yang bekerja di instansi Pemkab Wonosobo ada yang memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi PPPK.

“Ini persoalan serius karena secara aturan pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk merekrut pegawai dalam bentuk apapun. Kecuali pegawai harian lepas untuk tenaga kebersihan dan tenaga keamanan,” ujarnya.

Suwondo menambahkan, karena kebijakan terkait ASN sudah menjadi domain pemerintah pusat, pihaknya siap mendampingi konsultasi ke Kementerian PAN-RB, ke Komisi II DPR RI atau ke Komisi ASN. Sehingga bisa mendapatkan penjelasan terkait kebijakan pengangkatan  CPNS atau PPPK.  (git/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya