34 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Terapkan Sistem Standar Metrologi Legal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diperindagkop UMKM) terapkan sistem baru dalam mengukur perdagangan. Yakni mengoperasikan standar metrologi legal (SML) di sektor perdagangan. Sistem ini akan meningkatkan daya saing produk-produk domestik di pasar internasional.

“Ini adalah langkah inovasi dalam bidang ekonomi. Sebagai upaya dalam meningkatkan ekonomi di Kabupaten Wonosobo yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19,” ungkap Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat didamping wakilnya Muhammad Albar saat membuka sosialisasi SML di Pendopo Wakil Bupati kemarin (29/3/2021).

Di sisi lain SML ini adalah fondasi untuk membangun daya saing nasional. Dengan demikian, kegiatan kemetrologian dapat menjadi instrumen tugas negara yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Bupati meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara serius. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat betul-betul tercapai, khususnya melalui sektor perdagangan.

Disperindagkop diminta lebih serius. Utamanya dalam pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan. Keseriusan itu bisa dilihat dari laporan yang diberikan tentang perkembangan pelaksanaan metrologi legal setiap tahun.

“Saya harap di tahun 2024 Kabupaten Wonosobo sudah bisa mencapai daerah tertib ukur. Artinya semua alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hal ini penting mengingat kebenaran pengukuran perlu benar-benar terjamin. Sehingga dalam empat tahun ke depan dirinya tak menemukan lagi timbangan yang tidak memiliki tanda tera yang sah. Sebab, berdasarkan amanat dalam UU Metrologi Legal, hal tersebut merupakan tindak pidana.

Plt. Kepala Dinas Perdagan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo Agus Priyatno mengatakan pentingnya masalah ini untuk disosialisasikan. Sebab sebagian warga masih asing dengan istilah tersebut. “Karena terkait pelayanan tera-tera ulang dan pengawasan metrologi legal saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota,” ungkapnya.

Agus mengakui, merupakan tugas berat untuk mencapai Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024. Mengingat masih banyak kendala pelayanan yang dihadapi. Seperti, masih terbatasnya jumlah SDM, masih minimnya dukungan anggaran APBD untuk pelayanan dan pengawasan metrologi legal. Dan belum optimalnya sosialisasi metrologi legal.

Pihaknya bertekad, dengan semangat dan dukungan dari semua stake holder terkait, target untuk menjadi Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024 bisa terwujud. (git/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya