28.6 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Galian C Ilegal Marak, Perda RTRW Mendesak Dikeluarkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo hingga detik ini masih belum keluarkan perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Padahal pembahasan tersebut sudah hampir satu tahun berjalan. Perda ini dianggap penting untuk menekan berkembangnya masalah penambangan liar.

“Ini masih dikaji. Kita diskusikan di forum-forum FGD lintas sektor,” jelas Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat Minggu (21/3/2021).

Ia menyebut, saat ini ada beberapa pembahasan dalam raperda RTRW. Namun sebagian masih berkaitan dengan penambangan. Yakni soal izin penambangan dan masalah reklamasi bekas galian. Hal ini masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk sampai tahapan final perda tersebut. “Yang jelas komitmen saya dan Pak Albar jelas. Jika kita sebenarnya sangat mendukung jika galian ini ditutup,” tegasnya.

Mengenai penambangan liar, hingga saat ini pemkab masih berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebab persoalan izin penambangan saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Meskipun penambangan liar itu dianggap telah merusak kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) yang sebagian besar merupakan warga Kecamatan Kertek mendesak Bupati untuk menutup galian C ilegal yang berada di wilayah mereka. Salah satu anggota Perwakilan AMPL Sulistyo mengatakan, aktivitas penambangan yang begitu masif sangat meresahkan warga setempat. Ada tiga desa yang paling terdampak adanya penambangan galian C, yaitu Pagerejo, Candimulyo dan Tlogomulyo.

Pemkab Wonosobo juga diminta perlu meninjau ke lapangan, bagaimana penambangan itu terjadi, dan dampaknya seperti apa. Penambangan berawal dari aktivitas di Desa Candimulyo, yang hanya kegiatan kecil untuk menopang taraf hidup masyarakat. Namun kini berubah menjadi bisnis bagi pengusaha menengah atas. Sehingga alat berat sering tampak digunakan untuk mengeksploitasi alam di kawasan tersebut.

Saat ini saja, katanya, proses penambangan liar itu telah berjalan kurang lebih delapan tahun. Kerusakan lingkungan dapat dilihat di sekitar lereng Gunung Sindoro. Dia berharap, pemerintah harus bisa menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C yang masih terus berjalan hingga sekarang. (git/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya