30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Guru Cabul Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Sidang kasus kekerasan seksual kembali digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo, kemarin (16/3/2021). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa yang juga seorang guru, Nurhidayat Marifat, warga Kertek dituntut tujuh tahun kurungan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Wonosobo Galih Rio Purnomo menjelaskan sidang kali ini merupakan sidang lanjutan. Setelah minggu sebelumnya proses persidangan sempat ditunda.

“Ini kali ke lima atau ke enam selama masa sidang digelar. Saat ini sudah masuk pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karena sempat ditunda minggu kemarin,” terang Galih ditemui di kantornya usai sidang Selasa (16/3/2021).

Terdakwa merupakan guru yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018. “Namun perkara ini baru masuk dan dilimpahkan ke pengadilan sekitar satu bulan lalu,” terangnya.

Menurutnya, oknum guru ini telah melakukan aksi pencabulan pada beberapa anak didiknya. “Guru ini dikenal humble di sekolah. Terutama pada siswinya. Banyak siswi yang mengira jika pencabulan itu sebagai bentuk kasih sayang guru terhadap muridnya,” jelasnya.

Kasus ini terungkap lantaran terdakwa memvideo salah satu siswinya. Ia mengancam siswinya jika berani melawan akan disebarkan videonya. “Jaksa menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan subsider selama 6 bulan masa tahanan,” jelasnya.

Sementara sidang berjalan, ratusan warga mendatangi kantor Pengadilan Negeri Wonosobo. Mereka memberi dukungan moral kepada para siswi yang telah menjadi korban pelecehan.

“Kami harap pengadilan bisa menjatuhkan hukuman berat kepada oknum guru yang telah mencoreng nama baiknya,” terang Haris, koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Wonosobo Peduli Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Pihaknya mendesak pengadilan agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku Sehingga kasus semacam ini tidak kembali terulang di Kabupaten Wonosobo. “Kita ingin kasus semacam ini bisa dibongkar semuanya,” terangnya.

Haris yang juga ketua PAC Anshor itu mengaku mendapat laporan kasus ini sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya oknum guru tersebut memang cerdas dalam mengelabui siswinya. Dari laporan yang diterima, pelaku telah melecehkan 25 siswi. (git/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya