30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Tak Bisa Nyoblos Langsung, Begini Cara Pasien Covid Menyalurkan Hak Pilihnya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Proses pilkada di tempat karantina tak bisa dilakukan dengan pencoblosan langsung. Setiap warga yang dikarantina hanya bisa mencoblos dengan diwakilkan. Petugas akan memberi kode khusus bagi pasien untuk tentukan pilihannya.

“Itu kita lakukan karena pasien tak boleh menyentuh surat suara. Logistik harus benar-benar steril,” terang Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo saat mendatangi komplek karantina pasien positif Covid-19 di bekas gedung Dispaperkan, Wonosobo.

Meski pasien bisa bertatap muka dengan petugas KPPS di lokasi, namun pasien tidak bisa melakukan kontak langsung kepada petugas maupun logistik yang disediakan oleh KPU. Tetap diberi pembatas dan jarak antara pasien dan petugas yang ada di lapangan. Hal ini untuk menjamin proses tersebut steril dari pasien positif.

Menurutnya mekanisme pelayanan pemilihan di balai karantina, rumah sakit dan isolasi mandiri ini sudah sesuai regulasi yang ditentukan. Dengan tidak memperbolehkan pasien untuk keluar halaman melakukan pencoblosan. Mereka hanya diperbolehkan berjalan hingga depan pintu kaca yang ditutup. Dari sana mereka akan menentukan pilihannya dengan menunjuk kode yang diberikan petugas KPPS.

“Jadi petugas KPPS tidak masuk ke dalam gedung. Pasien diberi jarak oleh pintu, kemudian memilih dari sana dengan menunjuk pada salah satu kode yang diberi petugas. Pilih kanan atau kiri dengan menggunakan tangannya,” imbuhnya.

Petugas KPPS membukakan surat suara, setelah itu mengarahkan tangannya untuk mencoblos salah satu gambar yang ada di surat suara tersebut. Setelah gambar ditunjuk pasien, KPPS memastikan sekali lagi bahwa pilihannya itu sudah sesuai.

Di rumah karantina tersebut jumlah pemilih total 25 orang. Sebanyak 20 pasien dan 4 petugas kesehatan yang berjaga di lokasi balai Dispaperkan itu. “Itu kan baru jumlah pemilih yang berada di balain ini. Untuk jumlah keseluruhan yang ada di balai karantina sekitar 300 orang,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid mengatakan proses pemilihan dengan melakukan pembatasan ini memang sudah diatur. Sehingga pilkada ini juga bisa melayani setiap pemilih.

“Memang pemilihan di tempat karantina semacam ini harus menggunakan protap yang lengkap. Antarpetugas dan pasien tak boleh ada kontak fisik,” terangnya.

Bawaslu menilai seharusnya pendataan jumlah pemilih bisa dilakukan sejak awal. Dengan memasukkannya ke form A5 yang dikhususkan bagi orang yang memilih di luar TPS yang ditentukan.

“Harusnya H-3 itu data semua sudah masuk ke KPU. Jadi sekarang ada jumlah pasien yang pasti memilih di tempat karantina semacam ini,” pungkasnya. (git/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya