31 C
Semarang
Saturday, 3 May 2025

52 Pelanggar Prokes Sidang di Tempat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo terapkan sanksi administrasi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Rabu (18/11/2020). Besaran denda mencapai Rp 50.000.

“Dalam sehari ini (kemarin, Red) 52 warga tengah berkendara maupun menumpang angkutan umum hingga berjalan kaki tanpa masker diminta menjalani sidang di tempat,” jelas Hermawan Animoro, kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penerapan sanksi berupa denda tersebut menjadi upaya tegas agar warga tak lagi abai terhadap prokes. Dia menyebut proses sosialisasi dan edukasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo sudah dilakukan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sunarso menyebut para pelanggar prokes yang tidak membawa uang, sanksi diganti dengan menyita kartu identitas diri. Atau bagi pelanggar di bawah umur, sanksinya kewajiban menyapu sampah di pinggir jalan.

Sementara itu Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo dalam acara peringatan Hari Kesehatan Nasional yang digelar secara virtual pada Selasa (17/11/2020) mengatakan masih diupayakan untuk menguatkan peran serta seluruh komponen masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus korona.

“Akumulasi kasus mencapai 2.203 dengan 782 orang masih dalam perawatan, 1.293 dinyatakan sembuh dan 128 orang meninggal dunia,” ungkap Andang.  (git/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya