RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo akhirnya memberikan sanksi disiplin pada satu anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ia dianggap teledor karena terbukti mengunggah gambar di Instagram resmi Disdukcapil. Masalahnya gambar tersebut mengandung unsur dukungan terhadap kotak kosong (koko).
“Ya kemarin baru di-BAP, Kepala Disdukcapil sudah memberikan sanksi sesuai dengan mekanismenya,” terang Sekda Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo Selasa (16/11/2020).
Menurutnya, ASN Disdukcapil itu telah mengakui kesalahannya. Andang tak menyebutkan secara rinci identitas pengunggah gambar tersebut. “Yang jelas, itu ASN masih aktif, tapi sudah hampir purna tugas. Dan memang orangnya mengakui jika sebenarnya dengan masalah IT ini kurang begitu paham,” jelasnya.
ASN tersebut mengaku mendapat kiriman gambar dari seseorang. Ia hanya memperhatikan isi gambar sebatas pada ajakan untuk melakukan perekaman E-KTP saja. Tanpa terlintas untuk melihat detail apa isi dari gambar tersebut. “Karena ini ajakan untuk pembuatan E-KTP, langsung diposting ke instagram resmi milik Disdukcapil,” terangnya.
Atas keteledoran yang dibuat itu, pihaknya lantas memberi sanksi disiplin kepadanya. Namun masih dalam bentuk sanksi yang ringan yakni berupa teguran. Sebab hal ini baru dilakukannya pertama kali oleh yang bersangkutan.
Terpisah, Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo memanggil sejumlah instasi untuk duduk bersama di kantornya, Selasa (16/11/2020). Pemanggilan tersebut untuk mencari solusi yang akan diambil dalam mensikapi adanya APK yang dianggap melanggar milik tim Koko di sejumlah titik.
Ketua Komisi A DPRD, Suwondo Yudishtiro menyebut jika pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan antara Tim Sukses Afif-Albar, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Disdukcapil dan Desk Pilkada Pemkab Wonosobo. Pasalnya banyak laporan yang masuk mengenai polemik penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap tidak adil.
Pertemuan itu diakui Suwondo memang sempat alot. Utamanya saat adanya adu argumentasi dari pihak Pemkab maupun pihak penyelenggara pemilu. Menurutnya, saat diskusi berlangsung, mereka sama-sama menggunakan tafsiran masing-masing sesuai apa yang diketahuinya.
“Utamanya saat menyangkut penertiban APK milik Tim Koko ya, mengingat mereka bukan sebagai peserta pemilu. Jadi tafsirnya menjadi bias,” katanya.
Namun setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya dari kedua belah pihak menemukan kata sepakat. Satpol dan Bawaslu akan segera melakukan penertiban. “Penertiban itu akan dilakukan sesuai aturan dari masing-masing institusi. Meski dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bersama. Itu akan segera ditindaklanjuti,” katanya. (git/ton/bas)