RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Wonosobo) berjanji akan menertibkan baliho dan reklame yang dianggap melanggar aturan. Keputusan tersebut diambil setelah Alat Peraga Kampanye (APK) dari tim Kotak Kosong (Koko) yang dianggap melanggar tak segera ditertibkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) One Andang Wardoyo telah memerintahkan jajarannya untuk mencopot atribut Koko yang memang tidak sesuai dperuntukannya. Saat ini pihaknya mulai mencari dan memetakan jumlah APK yang tidak sesuai aturan.
“Akan kita tindaklanjuti kalau memang melanggar. Misalnya tempatnya tidak sesuai, tidak ada izin dan sebagainya. Silakan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” terangnya setelah menyaksikan pengukuhan Pimpinan DPRD Baru Senin (15/11/2020).
Namun ia berpesan, penertiban perlu dilakukan dengan berhati-hati. Pasalnya, Koko bukan peserta pemilu. Dan dalam aturan perlu dicermati dengan jelas, mana yang benar layak untuk ditertibkan dan yang tidak.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Haryono siap menertibkan. Hanya saja, pihaknya tidak mau jika penertiban APK yang melanggar itu tanpa kehadiran Bawaslu Kabupaten Wonosobo. “Jadi sekarang penertiban ini kan rohnya masih dalam ruang lingkup Pilkada. Masih masuk massa kampanye. Harusnya kita ikut Bawaslu,” terangnya.
Menurutnya, dalam proses Pilkada ini pihaknya akan banyak mengikuti arahan dari Bawaslu. Sebab, Basawlu sebagai institusi resmi yang ditunjuk untuk mengawasi proses jalannya Pilkada. Sehingga tidak bisa Satpol PP melakukan penertiban sendirian. “Dalam pilkada ini kan ada tim. Komandonya langsung dari pihak bawaslu. Dan menurut bagian Hukum Setda memang begitu seharusnya,” terangnya. (git/ton/bas)