28.7 C
Semarang
Friday, 22 August 2025

Atribut Kotak Kosong Tidak Ikut Ditertibkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Tim sukses Pasangan Calon (Paslon) Afif Nurhidayat dan Muhamad Albar (AA) keluhkan tim penegak pemilu yang dianggap tak adil. Pasalnya, aturan terkait penindakan hanya untuk paslon saja. Sementara untuk pendukung Kotak Kosong (Koko) tak ikut ditindak meski dianggap melanggar.

Ketua Harian Pemenangan Tim Pemenangan AA Wahyu Nugroho kecewa dengan tim penegak pemilu. Utamanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kekecewaan tersebut muncul lantaran banyak baliho yang dipasang tim Koko yang dianggap melanggar namun tak segera ditertibkan. Justru saat ditanyakan pada dua lembaga itu, ada kesan saling lempar tanggungjawab. “Ada banyak baliho koko yang ukurannya melebihi ukuran yang ditetapkan KPU. Terpasang di banyak tempat, tapi itu tidak ditindak,” keluhnya.

Terlebih, pada baliho untuk dukungan pada Koko ini menyertakan logo KPU dan Pemkab Wonosobo. “Kita laporkan ke pihak Bawaslu, mereka bilang bahwa Koko bukan peserta pemilu, jadi pihaknya tak bisa menindak. Sementara Satpol PP juga melemparkan jika tanggungjawab ini berada di pihak Bawaslu. Ini kan membingungkan,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Wonosobo Danil Arviyan menegaskan Koko bukan peserta pemilu. Sehingga pihaknya tidak bisa langsung menindak baliho yang dianggap melanggar milik tim Koko.

“Dalam aturan, kita akan menindak itu kan sesuai dengan regulasi yang ada. Sementara untuk Koko ini bukan peserta pemilu, makanya kita tidak bisa melakukan itu,” terangnya saat dikonfirmasi via telepon.

Mengenai logo KPU dan Pemkab yang terpasang dibaliho, pihaknya justru menanyakan ke pihak KPU dan Pemkab. Sebab seharusnya mereka yang melakukan pengaduan ke pihak bawaslu sendiri karena ada logo yang dicatut. (git/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya